PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005
Tentang
STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
Disusun Oleh:
Marlina
Hadi Pria Ramadhan
M. Yusuf
Endang
Lia Fitriana
JURUSAN BAHASA & SASTRA
INDONESIA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN &
ILMU PENDIDIKAN
( S T K I P )
YAPIS DOMPU 2011/2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan
memberikan implikasi terhadap masing-masing daeah untuk mengembangkan pendidikan
sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Dalam hal ini maka akan terdapat
variasi baik pengelolaan maupun perolehan pendidikan pada masing-masing daerah
tersebut. Dengan demikian, kurikulum konvensional-sentralistik yang berlaku
untuk semua daerah dan lapisan masyarakat tampaknya sudah tidak relevan lagi
diterapkan saat ini. keadaan seperti itu memberikan konsekuensi terhadap
perubahan paradigma tentang kurikulum sekolah di mana diperlukan suatu
kurikulum yang dapat mengakomodasi semua potensi yang dimiliki oleh
masing-masing daerah (Asep Herry Hernawan, 2007. ”Kurikulum.
Berdiversifikasi Implementasi Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam
sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu:
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam aturan tersebut ditetapkan
pula kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik. Kurikulum tingkat satuan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Pemahamannya adalah pada tingkat satuan
pendidikan, yaitu sekolah harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi masing-masing. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sebagai pelaksanaan UU No
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanana undang-undang tersebut. Peraturan Pemerintah
yang telah dikeluarkan dan harus segera dilaksanakan penyesuaian-penyesuaian
aturan dibawahnya adalah Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional
Pendidikan. Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur
tentang stndar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,
stadar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Ketentuan Umum PP No 19 2005 Standar Nasional Pendidikan ?
2. Bagaimana Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan Standar Nasional
Pendidikan ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
KETENTUAN UMUM PP NO 19 THN 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
Dalam Peraturan
pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
3.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4.
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
7. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
8.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi.
9.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
10.
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
11.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.
12.
Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang
diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat
berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan
secara teratur dan berkelanjutan.
13.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
14.
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
15.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
16.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
17.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik.
18.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.
19.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
20.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
21.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
22.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan,
dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
23.
Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
24.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah
unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas
untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan,
saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan
untuk mencapai standar nasional pendidikan.
25.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut
BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
26.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut
BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
27.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut
BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.
28.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
B.
RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
A. Ruang Lingkup Standar Pendidikan Nasional Meliputi :
1.
STANDAR ISI
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar
dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan/akademik.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk
setiap program studi. Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat
mata kuliah pendidikan agama, pendidikan. kewarganegaraan, Bahasa Indonesia,
dan Bahasa Inggris Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggiprogram Sarjana dan Diploma wajib
memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah
Statistika, dan/atau Matematika. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi
masing-masing. Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada
pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNPdan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tinggi diatur oleh
masing-masing perguruantinggi.Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap
program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
2.
STANDAR PROSES
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
1.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses
pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
2.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran,
materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
3.
Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban
mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap
peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
4.
Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya
membaca dan menulis. Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Standar perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan
pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
3.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
1.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2.
Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata
kuliah atau kelompok mata kuliah.
3.
Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan
untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia,
memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan,
mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi
kemanusiaan.
5.
Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi.
4.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a.
Lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
b.
Lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan
c.
Lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program
doktor (S3).
2.
Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir
a, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan
tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan
tinggi.
3.
Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir
b, pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah
sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang
dihasilkan oleh perguruan tinggi.
4.
Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
5.
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
6.
Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
7.
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
5.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana
yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta
didik. Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku
di perpustakaan satuan pendidikan.Standar sumber belajar lainnya untuk setiap
satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumberbelajar terhadap peserta
didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan
pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan
pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara
ekologis nyaman dan sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam
rasio luas lahan per peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan
mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan
pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam
klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar
letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus
dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar
letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan
kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik
dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Standar rasio
luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan
tinggi adalah kelas A. Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil,
bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan
gempa. Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Satuan pendidikan yang memiliki peserta
didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus
wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan
mereka. Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 sampai dengan Pasal 46 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang
bersangkutan. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai. Pengaturan
tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri. Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
6.
STANDAR PENGELOLAAN
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan
kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional,
personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur
oleh masing-masing perguruan tinggi.
(1)
Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b.
Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori
aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran,
bulanan, dan mingguan;
c.
Struktur organisasi satuan pendidikan;
d.
Pembagian tugas di antara pendidik;
e.
Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f.
Peraturan akademik;
g.
Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik,
tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana;
h.
Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan
pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
i.
Biaya operasional satuan pendidikan.
(2)
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pendidikan tinggi
diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan
yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan
pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
(3)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan,
ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b.
Jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran
berikutnya;
c.
Mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal,
semester genap, dan semester pendek bila ada;
d.
Penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan
lainnya;
e.
Buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran;
f.
Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g.
Pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
h.
Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i.
Jadwal rapat dewan dosen dan rapat senat akademik untuk jenjang
pendidikan tinggi;
j.
Rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa
kerja satu tahun;
k.
Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan
untuk satu tahun terakhir.
Untuk jenjang pendidikan tinggi, rencana kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui oleh lembaga
berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan
secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. Pelaksanaan pengelolaan satuan
pendidikan untuk jenjang pendidikan tinggi yang tidak sesuai dengan rencana
kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan
dari lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada
lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan satuan pendidikan meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara
teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan
kepala satuan pendidikan. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan
pendidikan.
Untuk jenjang pendidikan tinggi, laporan oleh
kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada
Menteri, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir
semester.
Setiap pihak yang menerima laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) wajib menindak lanjuti laporan
tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi
atas pelanggaran yang ditemukannya.
Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya
satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan
menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
7.
STANDAR PEMBIAYAAN
(1)
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan
biaya personal.
(2)
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap.
(3)
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan leh peserta didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4)
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat pada gaji,
b.
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5)
Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri berdasarkan usulan BSNP.
8.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
1.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
2.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
B.
Fungsi Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu.
C. Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat.
BAB
III
SIMPULAN
1.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar
Nasional Pendidikan ini memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu. Di samping itu, Standar Nasional Pendidikan memiliki
tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (
bab II pasal 3-4 )
2.
Dari kedelapan standar nasional diatas dapat kita simpulkan bahwa pada
akhirnya akan bermuara pada suatu tujuan untuk menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat (lihat pasal 4). Oleh karena itu, pemerintah
mewajibkan setiap satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal untuk
melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis
dan terencana serta memiliki target dan kerangka waktu yang jelas agar dapat
memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa,
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Sebuah Panduan Praktis, Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2006
H.A.R. Tilaar,
Standarissasi Pendidikan Nasional : Satuan Tinjauan Kritis, Jakarta: Rineka
Cipta, 2006
Asep Herry Hernawan, 2007. ”Kurikulum.